Salin Artikel

Sekdes yang Curi Kotak Amal Mushala Diberhentikan

MAGETAN, KOMPAS.com - Sekretaris desa yang tersandung kasus pencurian kotak amal di Mushala Al Ihsan Desa Padas, Kabupaten Ngawi, diberhentikan. 

Kepala Desa Banjarejo Jumiran mengatakan, pemberhentian sekretaris Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berdasarkan surat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Magetan.

“Rekomendasi dari inspektorat kami terima hari Senin kemarin, hari ini yang bersangkutan saudara Eka Candra Utama saya kasih surat keputusan diberhentikan tetap,” ujar Jumiran, saat ditemui di Balai Desa Banjarejo, Selasa (14/7/2020).

Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan Gunendar yang menyaksikan langsung penyerahan surat keputusan pemberhentian sekertaris desa mengatakan, pemerintah daerah melalui inspektorat telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekertaris Desa Banjarejo.

Dari hasil pemeriksaan Sekdes Desa Banjarejo melanggar disiplin di antaranya adalah tidak masuk kerja dan tidak bisa memberikan layanan kepada masyarakat.

“Tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan adanya perilaku yang buruk. Inspektorat merekomendasikan untuk diberhentikan,” kata dia.

Gunendar menambahkan, pemeriksaan tim khusus inspektorat Kabupaten Magetan tidak terkait dengan kasus pencurian kotak amal yang dilakukan sekdes beberap waktu lalu.

Rekomendasi pemberhentian sekdes Banjarejo karena berdasarkan penilaian indisipliner dan kepala desa telah memberikan pembinaan berupa teguran lisan dan ada surat peringatan satu dan peringatan dua.

“Sebelum sampai ke Pak Bupati itu sudah dilakukan pembinaan dari kepala desa,” kata dia.

Sebelumnya, perwakilan warga Desa Banjarejo mendatangi kantor bupati pada Jumat (3/7/2020), menuntut pemerintah daerah memberhentian sekretaris desa yang tersandung kasus pencurian kotak amal di Mushala Al Ihsan Desa Padas Ngawi. 

Perwakilan warga mengadu jika sekdes mereka sudah tidak layak karena tindakan pencurian tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/06280981/sekdes-yang-curi-kotak-amal-mushala-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke