Salin Artikel

Pejabat Desa Perkosa Bocah SD Yatim Berkali-kali, Ketahuan Saat Coba Lamar Korban

Setelah mencabuli korban, pelaku berinisial S (55) mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk melamarnya.

Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan bahwa salah satu perangkat desanya melakukan tindakan tersebut.

"Sudah non-aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," ujar Abdul, dikutip dari Surya, Selasa (14/7/2020).

Abdul mengatakan, saat dimintai keterangan S mengakui perbuatannya.

"Pas puasa sudah non-aktif. S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan. Langsung kami non-aktifkan," ucap Abdul.

S dan korban masih bertetangga. Korban yang masih duduk di bangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.

Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD.


Tindakan itu dilakukan di makam dan rumah.

Aksi bejat ini terbongkar saat S berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangannya untuk melamar korban.

Keluarga korban kemudian curiga dan memaksa korban buka suara.

Akhirnya terkuak bahwa selama ini pelaku mencabuli korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.

"Jabatannya persis saya tidak tahu," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pejabat Desa Setubuhi Bocah SD di Kuburan, Terbongkar Gara-gara Lamar Korban, Ini Fakta Terbaru

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/20372321/pejabat-desa-perkosa-bocah-sd-yatim-berkali-kali-ketahuan-saat-coba-lamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke