Salin Artikel

Masih Berada di Zona Merah Covid-19, Pemkot Mataram Perketat Penerapan Jam Malam

Pemberlakuan jam malam di Kota Mataram dimulai pukul 22.00 sampai pukul 06.00 WITA.

Tim gugus tugas tak segan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan.

"Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas pada jam malam, maka Gugus Tugas Covid-19 Kota Mataram akan melakukan tindakan penutupan dan pembubaran," kata Wali Kota Mataram Ahyar Abduh dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Mataram.

Namun, Ahyar tak menjelaskan sampai kapan penerapan jam malam diberlakukan di Kota Mataram.

Menurutnya, hal ini sebagai upaya penegakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Mataram.

Ahyar meminta masyarakat Kota Mataram lebih waspada untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Ahyar.

Masyarakat diminta disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menerapkan pola hidup sehat.

Saat ini, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat masih berada dalam zona merah penyebaran virus Covid-19 di Provinsi NTB.

Sebanyak 716 kasus positif Covid-19 tercatat di Kota Mataram hingga Senin (13/7/2020).

Rinciannya, 400 pasien sembuh, 48 meninggal, dan 268 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/17222871/masih-berada-di-zona-merah-covid-19-pemkot-mataram-perketat-penerapan-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke