Salin Artikel

Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Satu Hektar di Lembang

Penggerebekan ladang di hutan perkebunan kina itu berlangsung pada hari ini, Minggu (12/7/2020).

Sejumlah polisi yang dipimpin Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki merangsek ke lokasi melalui jalan setapak.

Akses menuju ladang ganja itu sulit dijangkau kendaraan karena jalan yang berbatu dan sempit.

Setelah tiba di lokasi, polisi langsung menangkap seorang penggarap lahan. Laki-laki yang berinisial YN itu kemudian ditindih dan diikat tangannya.

Awalnya YN mengelak saat ditanya lokasi tanaman ganja. Namun,  dia mengakui telah menanam ganja.

Polisi kemudian meminta YN untuk menunjukkan lokasi penanaman.

YN kemudian menunjukkan bibit tanaman ganja yang disebar tersembunyi di hutan tersebut.

Awalnya, YN menunjukkan bibit ganja yang ditanam di gelas plastik tidak jauh dari sekitar saung tempatnya beristirahat, hingga akhirnya menunjukkan tanaman ganja yang ditanam tersebar di lokasi hutan dekat sungai itu.

Kapolres Cimahi memerintahkan anggotanya untuk mencari tanaman ganja lainnya yang kemungkinan masih tersebar di lokasi hutan tersebut.

Kontur kemiringan tanah yang cukup terjal cukup menyulitkan pencarian.

Yoris mengatakan, pengungkapan lokasi penanaman ganja ini merupakan hasil dari pengembangan Satres Narkoba Polresta Cimahi pada Kamis (8/7/2020). Saat itu, polisi menangkap dua pengedar ganja.

"Saat itu dilakukan penangkapan, 3 kilogram ganja disita, ini salah satu ganjanya ini ganja siap edar," kata Yoris di lokasi penanaman ganja, Minggu (12/7/2020).

Setelah berlangsung pengembangan, dua pengedar ganja itu menyebutkan dua tersangka lainnya yang merupakan bagian dari kaki tangan pengedaran.

"Dari dua orang itu dilakukan pengembangan kembali, Kasat Narkoba berhasil sampai ke daerah sini, saat ini yang kita tempati ini di sini adalah tempat ladang ganja kurang lebih satu hektar, yang mana ladang ganja ini menanamnya secara terpisah, di areal seluas satu hektar," kata Yoris.

Menurut Yoris, ladang ganja ini sudah berjalan satu tahun. Setiap tiga bulan sekali pelaku memanen ganja dari pohon ganja setinggi 1 meter.

Sekali panen, pelaku bisa mendapatkan 40 kilogram. Yoris menyebut, 1 kilogram ganja ini terdiri dari 20 batang pohon.

"Kita terlambat, baru sekitar dua sampai tiga Minggu yang lalu panen terakhir, sekali panen sekitar 40 kilogram ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1.000 sampai 2000 batang tanaman ganja," kata Yoris.

Selama setahun itu, pelaku sudah memanen kurang lebih empat kali.

"Satu kali panen 40 kilogram, 1 kilogram sekitar Rp 6 juta, berarti sekitar Rp 240 juta," katanya.


Sampai saat ini polisi telah menangkap lima orang pelaku yang terdiri dari empat orang pengedar dan satu orang penggarap lahan.

"Sampai dengan hari ini, lima orang pelaku dengan tanaman ganja sebanyak 3 kilogram ganja kering dan bibit-bibit ganja yang akan dipanen tiga bulan dari sekarang," kata Yoris.

Saat ini garis polisi dipasang di lokasi penanaman.

Yoris pun memerintahkan anggotanya untuk mencari kembali sisa tanaman ganja lainnya.

"Karena lahan ini sangat luas, oleh karenanya kita tidak inginkan masyarakat menemukan ganja liar di sini," kata Yoris.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap anggotanya yang mengungkap keberadaan ladang ganja, Yoris memberikan penghargaan sekaligus mengusulkan penghargaan dari Kapolda Jabar.

"Tim ini ada tiga orang yang sakit karena memang mereka seminggu berada di hutan, tiga orang sakit dan tim yang dipimpin Kasat Narkoba ini akan diberikan reward," kata Yoris.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 36 paket ganja kering seberat 3 kilogram, 11 benih ganja, dan 32 batang ganja.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/12/17231971/polisi-temukan-ladang-ganja-seluas-satu-hektar-di-lembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke