Salin Artikel

Kadispora Garut Ditahan Kejaksaan Terkait Pembangunan SOR Ciateul

K ditahan bersama satu orang kepala bidang Dispora Garut berinisial Y.

Dalam kasus ini, K juga sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sementara Y yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Gedung Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.

Keduanya diduga merugikan negara senilai Rp 1 miliar lebih dalam proyek pembangunan SOR Ciateul.

Adapun proyek tersebut senilai Rp 6,7 miliar.

"Dia melakukan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi atau besteknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Kamis.

Penahanan ini dilakukan seiring dengan pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut kepada jaksa.

Ada tersangka lain

Selain Kadispora dan seorang kepala bidang, menurut Sugeng, ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan.

Tersangka lain dari pihak ketiga yang menjadi pelaksana proyek tersebut.

"Pihak ketiga pun ada (tersangka), kerja sama dengan pihak kepolisian kami telah menetapkan tersangka," kata dia.

Dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul Garut, telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, pengacara K dan Y, Paramaarta Ziliwu mengatakan, kedua kliennya adalah korban dalam kasus ini.

"Beliau bilang ke saya bahwa bukan seperti ini sebenarnya. Beliau bilang ke saya bahwa Beliau dikorbankan," kata dia.

Meski demikian, Rama belum menjelaskan lebih detail terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Rama memastikan bahwa dua kliennya dalam kondisi baik-baik saja dan cukup sehat untuk menghadapi proses hukum.

"Secara mental bagus, siap menghadapi semuanya, kita doakan sama-sama agar bisa bertahan dan diberikan jalan yang terbaik," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/18103531/kadispora-garut-ditahan-kejaksaan-terkait-pembangunan-sor-ciateul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke