Salin Artikel

Saat Ketua DPRD Riau Dimarahi Hakim

Indra menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Indra Gunawan Eet dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pembangunan proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam persidangan, Indra Gunawan dicecar pertanyaan soal "uang ketuk palu" yang diterimanya.

Namun, hakim sempat marah karena Indra Gunawan banyak menjawab tidak tahu.

Kemarahan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina berawal ketika Eet ditanya terkait adanya paket proyek multiyears di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Eet mengaku tidak mengetahui tentang paket proyek tersebut dan mengatakan dirinya tidak hadir pada saat pembahasan.

"Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir. Tidak tahu, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir," kata Eet.

Lalu, hakim bertanya terkait adanya bagi-bagi uang ketuk palu untuk pengesahan APBD 2012.

Eet menjawab tidak pernah menerima uang ketuk palu.

"Saya tidak pernah terima," kata dia.

Eet menyebutkan, dia baru mendengar adanya uang ketuk palu setelah dirinya menerima telepon dari Thamrin, sebelum pengesahan APBD.

Setelah mendengar hal itu, dia mengaku melarang agar tidak menerimanya.

"Saya pernah memperingati jangan pernah terima apapun. Saya telepon dari ketua fraksi dan bendahara. Saya bilang jangan terima, info mau OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Eet yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014.

Hakim mengulang kembali keterangan saksi Firzal Fudhail dan Jamal Abdillah di persidangan pada Kamis lalu.

Para saksi sebelumnya menyebutkan bahwa Eet menerima uang ketuk palu.

Namun, lagi-lagi Eet membantah.

"Saya sudah disumpah. Saya tidak pernah menerima uang dari Jamal, Firzal dan Syahrul," kata dia.


Diingatkan sanksi pidana

Mendengar hal itu, hakim memperingatkan Eet bahwa ada tindak pidana sumpah palsu yang bisa diancam hukuman.

"Ya yang mulia, saya tahu itu," ucap Eet.

Hakim bahkan mengingatkan tim JPU KPK untuk mendalami keterangan palsu yang dapat dijerat sanksi pidana.

"Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya," kata hakim.

Tak sampai di situ, hakim kembali bertanya tentang pemenang proyek jalan di Bengkalis.

Namun, Eet juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahuinya.

"Saya juga tidak tahu siapa pemenang proyek. Saya tidak tahu tahun berapa dikerjakan," kata Eet.

Jawaban wakil rakyat itu yang selalu mengatakan tidak tahu membuat hakim marah.

Apalagi, Eet sudah beberapa periode menjadi anggota Dewan dan pernah menjabat ketua dan wakil ketua DPRD Bengkalis.

"Anda anggota (dewan) di sana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang Anda di sana tidur saja? Tidak tahu-tahu. Masa Anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis? Yang benar saja," bentak hakim.


Jawaban tidak konsisten

Kemudian, hakim anggota Sahrudi juga marah kepada Eet.

Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Eet menyatakan mengetahui adanya proyek jalan Duri-Sei Pakning.

"Anda ini bengak (bohong). Tadi Anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP Anda tahu. Makanya Anda dengar baik-baik pertanyaan hakim," kata hakim Sahrudi.

Di dalam BAP disebutkan bahwa pemenang adalah PT CGA. Eet mengatakan, perusahaan itu berada di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

"Tadi saudara bilang tidak tahu soal PT CGA. Sekarang saudara jawab tahu. Mana yang betul jawaban saudara? Kalau Anda seperti ini, kami bisa mengevaluasi lagi keterangan Anda," kata hakim.

"Jangan Anda berpikir sampai di sini saja. Oke lah Anda bisa selamat karena tidak terima uang. Tapi keterangan Anda ini menjadi masalah," tegas hakim.

Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin didakwa menerima suap Rp 5,2 miliar.

Uang suap itu berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.

Tak hanya itu, Amril juga didakwa menerima suap dari sejumlah pihak sejak ia menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.

Beberapa di antaranya, uang suap dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar.

Menurut jaksa, uang suap diterima Amril secara bertahap. Ada yang dalam bentuk tunai maupun ditransfer ke rekening istrinya, Kasmarni.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/17385801/saat-ketua-dprd-riau-dimarahi-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke