Salin Artikel

Siswa di Banyumas Masih Belajar secara Online, Sekolah Dilarang Keras Pungut Biaya

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena hingga saat ini masih banyak warga yang terpapar virus corona (Covid-19), tapi masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).

"Sekolah yang dalam tanggung jawab Pemkab (Banyumas), pelajaran harus dilakukan secara online, tidak boleh ada pelajaran tatap muka di dalam kelas sampai dengan pengumuman selanjutnya," kata Husein dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

Husein juga menyampaikan, pada tahun ajaran baru ini sekolah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada orangtua siswa.

Pasalnya perekonomian sebagian besar masyarakat dalam kondisi terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam. Bila ada yang sudah telanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa," tegas Hussein.

Hussein juga telah mengusulkan ke Pemprov Jateng untuk menerapkan kebijakan yang sama bagi SMA/ SMK.

"Untuk tingkat SLTA karena di bawah wewenang Gubernur, maka kami sedang mengusulkan untuk diberlakukan dengan cara yang sama. Kami sedang menunggu persetujuan dari gubernur," ujar Husein.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/09442591/siswa-di-banyumas-masih-belajar-secara-online-sekolah-dilarang-keras-pungut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke