Salin Artikel

Pria yang Bakar 3 Mobil Tetangga di Tempat Parkir Terancam 12 Tahun Penjara

KOMPAS.com - YH (29), pelaku pembakar tiga unit mobil yang diparkir di Kampung Gunung Balababa, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Indihiang Polresta Tasikmalaya Kompol Didik Rohim Hadi.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHP,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Dikutip dari TribunJabar.id, pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena sakit hati kepada Ade (53), pemilik mobil pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG yang menuduhnya mencuri ayam.

Akibatnya, dua mobil yang berada didekatnya yakni sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes, dan satu mobil pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes, Kota Tasikmalaya, juga ikut terbakar.

“Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban," ujarnya.


Kata Didik, tertangkapnya pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya terbakarnya mobil itu.

Sebelumnya, ketiga mobil yang terbakar itu diduga karena konsleting listrik.

Namun, saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan kejanggalan sampai akhirnya terungkap kalau mobil itu dibakar oleh pelaku secara sengaja.

“Saat hasil olah TKP terindikasi kebakaran itu disimpulkan ada unsur kesengajaaan. Sehingga kita maraton melakukan pemeriksaan beberapa saksi kejadian sampai akhirnya terungkap," jelasnya.


Sementara itu, YH mengaku nekat membakar mobil milik Ade karena sakit hati dituduh mencuri ayam.

"Saya sakit hati karena dituduh mencuri ayam," kata YH, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Kata YH, ia membakar mobil milik Ade dengan menggunakan karung.

"Saya membawa karung dari rumah untuk membakar mobil pikap Grand Max miliknya. Karung disimpan di kolong mobil, lalu dibakar. Setelah itu saya pergi," ujarnya.

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Aprillia Ika)/TribunJabar.id

https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/17280651/pria-yang-bakar-3-mobil-tetangga-di-tempat-parkir-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke