KOMPAS.com - Rencana pemakaman jenazah pasien positif corona yang akan dilakukan petugas kesehatan di TPU Kampung Beru, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) gagal dilakukan.
Hal itu terjadi karena pihak keluarga mengambil paksa jenazah korban yang akan dilakukan pemakaman tersebut.
Keluarga menolak hasil swab yang dilakukan RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, yang menyebut korban meninggal akibat Covid-19.
Alasannya, karena korban saat dibawa ke rumah sakit hanya terluka akibat tertusuk batang pohon kelor.
Meski saat pengambilan jenazah tersebut sudah dihalau oleh petugas keamanan, namun keluarga tetap memaksanya.
"Saat kejadian ada petugas dari Polsek tapi tak mampu karena ratusan keluarga pasien tiba tiba meringsek dan mengancam petugas jika dihalangi" kata Suryaningrat, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto melalui sambungan telepon pada Senin, (6/7/2020).
Setelah berhasil mengambil paksa peti jenazah itu, pihak keluarga kemudian mengeluarkannya, lalu dibawa ke rumah duka untuk dimandikan.
Usai dimandikan itu, jenazah kembali dimakamkan tapi tanpa menggunakan protokol kesehatan.
"Jenazah kembali dimakamkan setelah pihak keluarganya memandikan jenazah sebagaimana aturan agama," kata Yudi, salah seorang warga melalui sambungan telepon.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jeneponto Mustaufiq Patta menyayangkan sikap pihak keluarga tersebut.
Pasalnya, korban yang meninggal tersebut sudah dipastikan terjangkit Covid-19 dari haris tes swab yang dilakukan rumah sakit.
"Saat tiba di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan hasilnya memang positif Covid-19 berdasarkan uji swab dan saat dimakamkan mereka (keluarga pasien) nekat membongkar paksa peti jenazah" kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jeneponto Mustaufiq Patta, melalui pesan singkat.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina
https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/17412401/jenazah-pasien-positif-corona-diambil-paksa-keluarga-dimandikan-lalu