Salin Artikel

Seorang Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Corona di Surabaya Positif Covid-19

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan satu dari empat tersangka tersebut positif Covid-19.

"Berdasarkan hasil tes swab beberapa hari lalu, satu positif, tiga lainnya negatif," kata Ganis, dikonfirmasi Senin (6/7/2020).

Tersangka yang dinyatakan positif Covid-19 itu dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jawa Timur.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya juga diisolasi.

"Tiga (tersangka) lainnya meskipun negatif, masih diisolasi," jelasnya.

Ganis menegaskan, hal itu menjadi bukti tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 sangat berbahaya.

"Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya," terang Ganis.

Selain tersangka itu, sebelumnya salah satu keluarga yang ikut membuka dan memandikan jenazah corona juga dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya awal Juni 2020.

Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.

Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/17390381/seorang-tersangka-pengambilan-paksa-jenazah-pasien-corona-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke