Salin Artikel

Polisi Tangkap WN Turki Pelaku Skimming, Ternyata Baru 3 Bulan Keluar Penjara

Mereka adalah warga negara Turki berinisial DK (45) dan pria asal Bandung berinsial NW (55).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pegawai bank.

Pada Sabtu (3/7/2020) sekira pukul 05.00 WITA, di lokasi kejadian dilaporkan adanya alat skimming.

Setelah dicek, rupanya ditemukan kamera tersembunyi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Polisi pun mengintai lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki.

Saat keduanya masuk mesin ATM dan mengambil alat plat deep skimming, polisi menangkapnya.

"Modus operandinya, pelaku memasang alat skimming berupa plat deep skimming di mesin ATM," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).

Dodi mengatakan pelaku DK merupakan residivis dalam kasus yang sama di Bali. Ia baru keluar penjara sekitar April 2020.

Ia melakukan skimming bersama WN, yang bertugas mengantarnya, untuk memasang alat skimming.

Kepada polisi, pelaku mengaku memasang alat skiming sebanyak empat kali. Ia telah menggelapkan uang sekitar Rp 117 juta.

Adapun barang bukti yang disita berupa laptop, kamera tersembunyi, tiga buah plat alat skimming, ponsel, tang, pisau, paspor, dan tabungan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/17201461/polisi-tangkap-wn-turki-pelaku-skimming-ternyata-baru-3-bulan-keluar-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke