Salin Artikel

Janjikan Lulus CPNS, Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta Milik Korban

Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta dari hasil penipuan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dalam melancarkan aksinya, S bekerjasama dengan tersangka berinisial B yang juga telah ditangkap.

Saat ini S dan B ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sudarno saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/7/2020).

Sudarno menjelaskan, penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS.

Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS yang dijanjikan S.


Tersangka mengatakan orang yang mengurus keperluan tersebut adalah tersangka B.

Setelah dipertemukan, B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.

Korban akhirnya meminta tersangka mengembalikan uang Rp 250 juta pada April 2020.

Karena belum juga dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka B merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S. Sampai saat ini satu yang melapor," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/09563091/janjikan-lulus-cpns-nenek-74-tahun-bawa-kabur-uang-rp-250-juta-milik-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke