Salin Artikel

Wali Kota Tegal Kembali Izinkan Pesta Pernikahan dan Konser Musik Digelar

Kegiatan tersebut sempat dilarang saat pandemi Covid-19 mulai merebak.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.

Salah satunya, setelah tidak ada kasus baru Covid-19 saat adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

"Silahkan untuk masyarakat bisa kembali menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, hajatan, hingga konser musik," kata Dedy Yon kepada wartawan, di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal Jumat (3/7/2020).

Dedy mengemukakan, meski diperbolehkan ada sejumlah syarat penting yang harus bisa dipenuhi.

Salah satu adalah harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Tentu protokol kesehatan harus yang utama. Jangan sampai Kota Tegal yang sudah zona hijau, berubah statusnya karena masyarakat abai protokol kesehatan," ungkap Dedy.

Syarat lain yang wajib diterapkan, adalah jumlah tamu undangan untuk pesta pernikahan hanya diperbolehkan setengahnya dari kapasitas gedung.

"Misal kapasitas gedung 1.000 orang, maka tamu undangan tidak boleh lebih dari 500. Sarana dan prasarana juga tidak boleh diabaikan. Wajib pakai masker, cuci tangan, dan lainnya," ujar Dedy.


Dedy berharap, kebijakan ini bisa kembali memulihkan sektor perekonomian yang sempat lumpuh setelah ada kebijakan local lockdown hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Lampu hijau yang dikeluarkan Wali Kota Dedy Yon Supriyono disambut baik pelaku usaha. Salah satunya yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Pernikahan Tegal (IPPT).

Anggota IPPT Muslih mengatakan, sebelumnya sejak diterapkan lokal lockdown, PSBB, hingga sekarang, banyak sektor usaha pernikahan yang lumpuh tanpa pendapatan.

"Banyak pelaku usaha bahkan hampir bangkrut karena tak ada penghasilan. Karena banyak acara yang tertunda bahkan dibatalkan," sebut Muslih.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/21335201/wali-kota-tegal-kembali-izinkan-pesta-pernikahan-dan-konser-musik-digelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke