Salin Artikel

Desak Bupati Pecat Sekdes yang Mencuri Kotak Amal Mushala, Warga: Sudah Tidak Pantas

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga meminta Bupati Magetan memecat Sekretaris Desa Banjarejo berinisial EC.

Sebab, EC tersandung kasus pencurian kotak amal di Desa Padas, Ngawi. EC ditangkap warga dan menjalani proses hukum di Polsek Padas.

Koordinator Aliansi Masyarakat Banjarejo, Sapriadi, mengatakan, EC sudah tak pantas menjabat sebagai sekretaris desa.

"Sebenarnya selain terjerat kasus pencurian kotak amal, kedisiplinan kerja sudah tidak pantas lagi, hari ini kita laporkan ke Inspektorat," kata Sapriadi usai bertemu Bupati di Kantor Bupati, Jumat (3/7/2020).

Sapriadi menyebutkan, EC sempat ditahan Polsek Padas karena kasus pencurian kotak amal tersebut.

Beberapa hari ditahan, EC dilepaskan Polsek Padas. EC pun sempat bekerja kembali di kantor desa.

Tindakan itu melukai perasaan warga. Seharusnya, EC menyelesaikan proses hukum kasus pencurian itu terlebih dulu.

“Hari Jumat saat bersangkutan terjerat kasus itu, beberapa hari beliau lepas, sebenarnya itu melukai hati warga Banjarejo. Sempat masuk (bekerja) beberapa hari kemudian menghilang lagi,” kata Sapriadi.

Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto menerima laporan warga Banjarejo. Ia meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan warga.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Magetan sedang memeriksa sekretaris desa itu.

“Ini masih ada pemeriksaan, saya minta tidak sampai dua minggu kita sudah mengambil keputusan,” kata Suprawoto.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan, EC masih menjalani proses hukum di Polsek Padas.

Saat ini, EC menjalani wajib lapor dua kali seminggu atas kasus pencurian kotak amal di Mushala Al Ihsan, Padas, Ngawi, pada Jumat (12/6/2020).

"Proses tetap lanjut, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor ke Polsek hari Senin sama Kamis,” kata Juwahir.

Sebelumnya diberitakan, EC (34), Sekretaris Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tertangkap tangan mencuri uang dari kotak amal di Mushala Al Ihsan.

Juwahir mengatakan, pelaku ditangkap pengurus mushala saat hendak mengunci gembok kotak amal tersebut.

"Pelaku diamankan takmir masjid saat mengutak-atik kotak amal, tangan kirinya sudah pegang uang, tangan kanannya berusaha mengembalikan gembok," kata Juwahir saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).


Polisi menemukan belasan kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal. Kunci tersebut memiliki ukuran berbeda, dari kecil hingga besar.

Menurut Juwahir, pelaku mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

"Pengakuannya dua kali, di kawasan Tambakromo," kata dia.

Polisi menyita uang sebesar Rp 54.000 dalam penangkapan itu. Uang tersebut terdiri dari 10 lembar pecahan Rp 5.000 dan dua lembar pecahan Rp 2.000.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/16070791/desak-bupati-pecat-sekdes-yang-mencuri-kotak-amal-mushala-warga-sudah-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke