Salin Artikel

114 Penyelenggara Pemilu Diduga Dukung Paslon Independen di Pilkada Lamongan

Selain itu, Bawaslu Lamongan juga menemukan tiga TNI, seorang polisi, 88 ASN, 10 kepala desa, dan 191 perangkat desa, yang masuk dalam daftar dukungan calon independen.

"Dalam berkas dukungan yang diserahkan itu kami menemukan ada sebanyak 114 penyelenggara pemilu, baik PPS (Panitia Pemungutan Suara), ada pula yang sekretariat (PPK)," ujar Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Badar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan memastikan kebenaran temuan itu. Apalagi, KPU Lamongan sedang melakukan verifikasi faktual dokumen dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan sejak 29 Juni sampai 12 Juli.

"Karena sudah jelas status pekerjaan tidak membolehkan, beda dengan masyarakat umum. Untuk itu selagi saat ini verifikasi faktual dilaksanakan, ada baiknya untuk dilakukan cek fakta yang ada di lapangan," kata Badar.

Badar hanya ingin memastikan warga yang terdaftar dalam dokumen dukungan tersebut sesuai aturan.

Jika terbukti benar masih aktif bertugas dan dinas, Badar meminta nama mereka dicoret dari daftar dukungan pasangan calon karena tak memenuhi syarat.

Sementara itu, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan, pihaknya telah mengetahui hal itu.

KPU Lamongan akan memastikan dokumen dukungan tersebut saat verifikasi faktual.

"Manakala ada ketidaksesuaian antara bukti data dan nanti yang ada di lapangan, dan ketentuan itu tidak diselaraskan dengan posisi dukungannya, ya otomatis tidak memenuhi syarat," kata Mahrus.

Mahrus juga menjelaskan, bisa saja hal itu terjadi karena pendukung tersebut akan purnatugas saat pemilu dilaksanakan.

"Ini yang perlu konfirmasi juga," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/02/23564511/114-penyelenggara-pemilu-diduga-dukung-paslon-independen-di-pilkada-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke