Ganja sebanyak 298 kilogram dikemas dengan karung ini disamarkan dengan buah alpukat untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil boks dengan nomor polisi F 8830 UK membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur darat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh petugas BNNP Banten.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, dua kurir ganja yang diamankan masing-masing adalah GA (27) dan MP (26) pada Selasa (30/6/2020) di jalan RE Martadinata, Kota Cilegon setelah sandar di Pelabuhan Merak, Banten.
"Saat lakukan penggeledahan, kita mendapatkan enam karung warna putih, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus di atas di tumpukan buah alpukat," kata Tantan kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Berdasarkan keterangan dari kedua kurir yang diamankan, barang haram tersebut rencananya diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Sedangkan pemilik ganja dan penerimanya dalam proses pengembangan.
"Dari pengungkapan ini kita berhasil selamatkan 1,9 juta orang generasi penerus bangsa," ujarnya.
Keduanya diancam pasal 114 ayat (2).dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Melihat banyaknya barang bukti, ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati, tergantung pasa pembuktian di persidangan," tutupnya. (Ridho)
https://regional.kompas.com/read/2020/07/02/12383451/amankan-298-kg-ganja-berkedok-alpukat-bnn-banten-selamatkan-19-juta-generasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.