Salin Artikel

Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Divonis Mati

Dalam menjalankan aksinya, dia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Ketiganya adalah terdakwa dalam berkas terpisah perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.

Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.

Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana mati kepada Zuraida Hanum. Penjara seumur hidup kepada terdakwa Jefri dan pidana 20 tahun penjara kepada Reza Fahlevi," ucap Erintuah sambil mengetuk palu pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa

Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Parada Situmorang, sedangkan vonis untuk Reza lebih ringan.

Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.

Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan, dan barang bukti. 

Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban. Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa," kata Parada di hadapan majelis hakim, saat itu. 

Berawal dari hubungan rumah tangga yang tak harmonis

Sidang perdana perkara pembunuhan Jamaluddin digelar pada 31 Maret 2020. Dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum diketahui bahwa niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga Zuraida dengan korban yang tidak harmonis.

Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa Zuraida sering diceritakannya kepada sopir freelance yang biasa disewa jasanya. 

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri, kemudian saling menyukai. November 2019, saat bertemu di sebuah kafe di Jalan Ringroad Medan, Zuraida mengatakan bahwa korban sering mengkhianatinya.

Kepada Jefri, ia mengatakan, dirinya ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup lagi. Jefri yang mendengar ungkapan kekasihnya menjawab bahwa korban yang seharusnya mati. 

Pada Jumat, 29 November 2019, korban Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil. 

Kecurigaan kalau korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/20350411/zuraida-otak-pelaku-pembunuhan-hakim-pn-medan-divonis-mati

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke