Salin Artikel

Kapolres Bogor Bantah Jadi "Backing" Rhoma Irama saat Manggung di Acara Khitanan

"Itu masih kita periksa dulu, emang ada beking, saya rasa tidak ada," ucap mantan penyidik KPK ini, di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (1/7/2020).

Roland menegaskan pernyataan tersebut tidak berdasar karena sejak awal keberadaan anggota kepolisian untuk mengecek dan menerapkan protokol kesehatan di lokasi.

"Jadi aparat ada di situ bukan beking tapi kita itu mengecek protokol kesehatan, memang pada awalnya protokol kesehatan itu dilakukan untuk khitanan dan itu kan juga sudah dijanjikan tapi pada saat itu, ternyata ada keramaian di akhir acara tersebut (Minggu)," bebernya.

Roland menjelaskan bahwa sehari sebelum Rhoma tampil di acara tersebut tidaklah ramai dikunjungi masyarakat.

Tidak ada izin resmi, bantah ada polisi dampingi Rhoma

Justru di hari kedua saat Rhoma tampil itulah terjadi kerumunan yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

"Enggak ada izin resmi dari kami. Jadi hari Sabtu itukan acara khitanan ada wayang golek dan itu setahu kami tidak terjadi kerumunan massa, yang menjadi kerumunan massa itukan di hari kedua (Minggu) acaranya panggung beliau," ucap dia.

Mengenai pengakuan Rhoma bahwa saat manggung itu didampingi aparat kepolisian. Roland menyebut bahwa apa yang diucapkan itu tidak benar.

"(Didampingi polisi) nanti itu kita periksa dari yang hadir kita belum tahu karena baru katanya (Rhoma)," ujar dia.

Menurutnya, sejauh ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, sembari menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan untuk Rhoma Irama.

Dia menjelaskan bahwa sudah diketahui kronologi sebenarnya dari hasil pemeriksaan kemarin terhadap tiga orang yaitu Camat Pamijahan, Surya Atmaja beserta keluarganya.

"Makanya itu kronologis secara lengkapnya nanti kita akan tahu setelah ada pemeriksaan lagi. Ini kan baru 3 orang. Nanti akan kita jadwalkan juga beliau (pemanggilan Rhoma)," katanya.


Bupati Bogor minta semua yang terlibat diproses hukum

Sebelumnya diberitakan, aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara khitanan warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Bupati Bogor Ade Yasin meminta semua pihak yang terlibat sebagai penyelenggara dan pengisi acara tersebut diproses secara hukum.

Menurut dia, acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/16282441/kapolres-bogor-bantah-jadi-backing-rhoma-irama-saat-manggung-di-acara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke