Salin Artikel

Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Jadi Tersangka

Status tersangka itu dibuat setelah selesainya hasil olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman kamera CCTV, dan keterangan V.

"Sehingga, penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (1/7/2020).

V dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran.

Namun, polisi mengaku masih berupaya mendalami kasus ini.

Tentang motif pembakaran, sejauh ini mengarah ke sakit hati.

Bukan sakit hati ke Via Vallen, melainkan ke seseorang yang sempat menemui V ketika dia berusaha menemui Via Vallen di rumahnya.

"Pelaku adalah warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakannya di Cikarang. Sehari-hari kerja serabutan, jualan celana, kaus, dan sebagainya. Dia mengaku nekat jauh-jauh ke Sidoarjo dengan gandol truk dan sebagainya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Dia fans berat," ujar Sumardji.

Namun, sesampainya di rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, V mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya.


"Dia dua kali ke rumah Via Vallen, tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolres.

Oleh karena itu, diduga V sakit hati. Dia kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen pada Selasa dini hari.

Kemudian, dia membakar mobil mewah milik Via Vallen yang diparkir di samping rumah.

Meski ada bukti botol berisi bensin dan sebagainya, pelaku mengaku tidak merencanakan aksi itu, tetapi hanya spontanitas.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pembakar Alphard Via Vallen Jadi Tersangka, Fans Berat yang Sakit Hati Karena Gagal Bertemu

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/12004821/pembakar-mobil-alphard-via-vallen-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke