Salin Artikel

Pengakuan Anggota DPRD yang Ditangkap Polisi karena Terima Paket Sabu: Terima Kasih Sudah Menangkap Saya

KOMPAS.com - AEN, anggota DPRD Bolaang Mongongdow, Sulawesi Utara, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

AEN ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mangondow Utara, Minggu (21/6/2020).

AEN mengaku menyesal telah mengonsumsi sabu dan siap menjalani proses hukum yang berlaku. Ia bahkan bersyukur dengan penangkapan yang dilakukan polisi.

"Pertama saya berterima kasih kepada Dir Narkoba yang telah menangkap saya," ungkapnya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Selasa (30/6/2020), dikutip dari TribunManado.co.id.

AEN mengaku mengenal obat terlarang itu sejak 2002. Dan parahnya 6 bulan belakangan hingga membuatnya menjadi ketergantungan.

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan AEN berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman paket berisi sabu.

Adanya informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga melakukan penyergapan di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota personel kami di lapangan melakukan penyamaran kemudian akhirnya mengungkap barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka," kata Raswin, Selasa, dikutip dari TribunManado.co.id.


Kata Raswin, dari tangan AEN, pihaknya menyita sabu seberat 2,84 gram, resi bukti pengiriman, dua handphone, kartu ATM dan buku tabungan.

Setelah ditangkap, kata Raswin, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya AEN dinyatakan memang mengonsumsi sabu.

"Berdasarkan tes urine pelaku positif menggunakan sabu, hasil pemeriksaan positif dipastikan yang bersangkutan menggunakannya," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram yang diterima tersangka.

"Dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sultra.

"Tersangka dikenakan pasal tetang narkotika, dan sudah kami kenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

 

(Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunManado

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Oknum Anggota DPRD Bolmut Tertangkap Gunakan Narkoba, Minta Maaf ke Keluarga dan Partai

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/07554021/pengakuan-anggota-dprd-yang-ditangkap-polisi-karena-terima-paket-sabu-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke