Salin Artikel

Polda Jateng Ungkap 35 Kasus Perjudian, 67 Pelaku Ditangkap

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 67 pelaku perjudian selama kurun waktu 19 hingga 27 Juni 2020.

Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Jepara, Demak, Tegal, Banyumas, Blora, Grobogan, Pati, Pekalongan, Kendal, Magelang, Wonogori, Semarang, Batang, Cilacap, Kebumen, Kudus, Purworejo, dan Pemalang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menjelaskan, 26 dari 35 kasus didominasi judi togel kupon undian hongkong.

Selain itu, kata dia, terdapat 3 kasus judi dadu, dan 6 kasus judi kartu.

“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 22.5 juta, 25 buku kupon isi pasangan judi, 103 alat pencatat, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu.

Dia berjanji dalam waktu dekat akan mengungkap kasus perjudian online yang sangat meresahkan masyarakat.

"Judi online belum ditangkap karena memerlukan waktu dan teknis yang mendetail mengingat terkait dengan teknologi informasi. Tapi nanti segera akan kami ungkap," tandasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Seperti kasus lainnya ini akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan pada jaksa penuntut umum untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/18465011/polda-jateng-ungkap-35-kasus-perjudian-67-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke