Salin Artikel

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Mencuri Anjing dan Pukuli Sampai Mati di Bali

KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan seekor anjing di Bali yang sempat viral, mengaku telah memasak dan menyantap hewan tersebut di indekos.

Pelaku yang ditangkap polisi berjumlah empat orang, yaitu GH (25), AP (25), KA (24), dan MKB (27).

Keempatnya ditangkap di indekos mereka di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali.

"Pelaku mengakui penganiayaan/pemukulan anjing sampai mati dan membawa ke kos untuk dimasak dan disantap bersama-sama," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.

Para pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Melacak nomor polisi

Sukadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat pemilik anjing, Dewi T Manafe (27), warga Perumahan Griya Nugraha, Nusa Dua, Badung, tak berada di rumah. 

Setelah menerima laporan Dewi terkait kasus tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

Polisi juga memeriksa rekaman video yang beredar luas di media sosial. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil melacak nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Saat diamankan para pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan di kos-kosan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warganet dibuat heboh dengan aksi empat pemuda menganiaya seekor anjing.

Dalam video yang beredar, para pelaku membekap anjing tersebut di karung putih, lalu memukulinya dengan balok kayu.

Video tersebut viral di media sosial Instagram pada Rabu (24/6/2020). setelah diunggah akun Instagram @infodewata_.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/28/17170051/terungkap-ini-alasan-pelaku-mencuri-anjing-dan-pukuli-sampai-mati-di-bali-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke