Tercatat ada 10.886 kasus per hari Jumat (26/6/2020).
Kini Jawa Timur menjadi wilayah dengan kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Angka kasus Covid-19 di Jawa Timur membuat Presiden Jokowi bereaksi.
Jokowi memberi waktu dua pekan bagi Jawa Timur untuk menurunkan laju penularan Covid-19.
Pakar Epidemologi Universitas Airlangga Surabaya Dr Windhu Purnomo mengemukakan, satu-satunya jalan menurunkan angka kasus adalah menyusun sanksi tegas.
Dalam hal ini, Windhu memberi contoh negara Singapura.
Di negara tersebut, warga yang melanggar aturan bermasker akan dikenai denda 300 dolar.
Angka denda itu akan dilipatgandakan menjadi 1.000 dolar jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Sedangkan di Indonesia, selama ini warga hanya diimbau dan diperingatkan.
"Jadi intinya pemerintah dalam satu dua hari ini harus menyusun punishment bagi pelanggar protokol kesehatan jika ingin angka kasusnya turun," kata dia.
Berlomba dengan penularan Covid-19
Windhu mengatakan, saat ini pemerintah berlomba dengan penularan Covid-19 yang sangat cepat.
Jika menunggu kesadaran masyarakat, dikhawatirkan semakin banyak korban berjatuhan.
Ia mengatakan, tingginya angka penularan menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah.
"Jangan tunggu masyarakat sadar. Kesadaran itu tumbuhnya lama, saat ini kita berlomba dengan penularan Covid-19 yang sangat cepat. Karena itu pemerintah harus segera membuat aturan tegas," papar dia.
Menurut Khofifah, peningkatan yang signifikan terjadi karena Pemprov gencar melakukan tes massal Covid-19.
"Testing kita masif sekali," ujar dia, Jumat (26/6/2020).
Khofifah menyebut, Pemprov telah melakukan 465.149 rapid test dan 53.503 tes swab menggunakan metode PCR.
"Minggu ini bahkan, sudah mencapai sekitar 14.000 tes, maka semakin banyak testing yang dilakukan tentu makin banyak muncul kasus pertambahan baru," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Farid Assifa, Dheri Agriesta), Tribun Jatim
https://regional.kompas.com/read/2020/06/27/13183551/jika-ingin-kasus-covid-19-turun-susun-punishment-jangan-tunggu-masyarakat