Salin Artikel

Kejaksaan Tahan Dua Mantan Kades, Satu di Antaranya ASN Probolinggo

Keduanya yakni mantan Kades Sekarkare, Kecamatan Dringu, Bukamin dan mantan Kades Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Hadi Sutrisno.

"Mereka berdua kami tahan di Rutan Kraksaan hari ini, putusan turun kemarin. Hadi Sutrisno saat ini tercatat sebagai ASN pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kraksaan, Novan Basuki, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Novan menuturkan, eksekusi yang dilakukan pihaknya dibantu personel Polri.

Bukamin dijemput di rumahnya di Desa Sekarkare.

Sedangkan Hadi ditangkap di rumahnya di Desa Tamansari, setelah dicari ke Pasar Semampir dan Pasar Sore.

Novan menambahkan, Hadi tersangkut dugaan korupsi anggaran PNPM tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 15.951.500. Saat itu dia menjadi Kades Tamansari.

Sedangkan Bukamin terkait kasus Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008-2009, dengan kerugian negara Rp 47.867.000.


"Kedua orang itu dijerat Pasal 2 sub Pasal 3 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara," terang Novan.

Kepala Disperindag Dwijoko Nur Jayadi mengatakan, pihaknya tidak tahu persis persoalan hukum yang dialami Hadi.

Menurutnya, dari informasi bagian hukum, Hadi tidak pernah menghadiri panggilan aparat penegak hukum.

"Kasusnya saat dia masih menjadi Kades Tamansari. Terakhir dia bertugas di Disperindag sebagai petugas Pasar Kebonagung Kraksaan. Statusnya memang ASN. Saya juga baru saja bertugas di Disperindag," kata mantan Kepala Dinas Satpol PP ini kepada Kompas.com, via telepon.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/17041951/kejaksaan-tahan-dua-mantan-kades-satu-di-antaranya-asn-probolinggo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke