Salin Artikel

13 Penjemput Jenazah Pasien Covid-19 di Makassar yang Dijadikan Tersangka 6 di Antaranya Reaktif

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Makassar menetapkan 13 dari 32 orang sebagai tersangka atas kasus penjemputan paksa jenazah pasien di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ke-13 tersangka itu berasal dari insiden di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.

Bahkan, dari beberapa tersangka yang diamankan tersebut, enam orang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test.

"Kalau swab-nya itu nanti dilakukan di gugus tugas. Keenamnya masih dikarantina di Hotel Swiss bell dan Harper," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2020).

Kata Yudhiawan, mereka yang ditetapkan tersangka ini orang yang benar-benar terlibat dalam penjemputan jenazah.

"Dari 32 yang diamankan itu13 yang dinyatakan tersangka dan betul-betul terlibat, yang lainnya dipulangkan," kata Yudhiawan.


Para tersangka, sambungnya, merupakan keluarga dan kerabat pasien positif Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 32 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/16310351/13-penjemput-jenazah-pasien-covid-19-di-makassar-yang-dijadikan-tersangka-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke