Salin Artikel

Pilkada Lamongan, Paslon Independen Harus Miliki Dukungan di 14 Kecamatan

Hanya ada satu paslon independen yang menyerahkan berkas hingga penutupan pendaftaran pada 23 Februari 2020. Pasangan itu yakni Suhandoyo-Suudin.

"Hanya satu bakal calon perseorangan, adapun Sarminduk (syarat minimal dukungan) 68.673 pemilih atau orang," ujar Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

KPU Lamongan akan melakukan verifikasi faktual terhadap 68.673 dukungan yang dikantongi paslon tersebut.

Verifikasi akan dilakukan hingga tingkat desa dalam 14 hari, sejak 29 Juni sampai 12 Juli 2020.

"Selain itu, sebaran minimal harus ada di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Lamongan," kata dia.

Pilkada Lamongan dijadwalkan pada Desember 2020. Daftar pemilih tetap tercatat sebanyak 1.056.5050 pemilih.

Sebelumnya diberitakan, Suhandoyo optimistis bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU Lamongan untuk maju menjadi pasangan calon bupatei dan wakil bupati dari jalur independen.

"Insya Allah ini sudah sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh KPU, untuk maju dalam Pilkada Lamongan 2020," kata Suhandoyo saat penyerahan berkas dukungan di Kantor KPU Lamongan pada Februari 2020.

Sejatinya, ada dua paslon dari jalur independen yang telah menyerahkan username dan password sistem informasi pencalonan pemilu (silon) untuk proses awal mengikuti Pilkada Lamongan 2020.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan hanya pasangan Suhandoyo-Suudin yang menyerahkan berkas dukungan. Sedangkan pasangan Yasin-Tarpin tidak kunjung menyerahkan berkas dukungan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/16122601/pilkada-lamongan-paslon-independen-harus-miliki-dukungan-di-14-kecamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke