Ketentuan yang mewajibkan rapid test mandiri tetap diberlakukan setelah pertemuan tertutup digelar di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (22/6/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kesepakatannya tetap rapid test mandiri. Sopir bebas memilih lokasi rapid test, di rumah sakit atau poliklinik," kata Petugas Keselamatan Pelayaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam Agoes Herwanto kepada Kompas.com di kantornya, Senin.
Agoes menuturkan, keputusan diambil dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan sopir, KSOP, tim Gugus Tugas Covid-19, TNI Angkatan Laut dan pihak terkait lainnya.
Sebagai bentuk keringanan, menurut Agus, hasil rapid test tertulis yang dimiliki para sopir bisa berlaku selama satu bulan.
Apabila ingin melakukan perjalanan berulang dalam tempo satu bulan tersebut, sopir hanya perlu membawa surat keterangan berbadan sehat.
"Jika biasanya rapid test hanya berlaku 3 hari dan PCR 7 hari, maka sopir di Pangkalbalam ini rapid test-nya cukup sebulan sekali," ujar dia.
Ketentuan rapid test mandiri juga telah disampaikan pada gubernur.
Menurut Agoes, gubernur juga menyetujui bahwa masa berlaku surat keterangan sehat selama satu bulan.
"Untuk hari ini ketentuannya seperti itu. Kalau nanti ada (kesepakatan) lagi tergantung perkembangan," ucap dia.
Pantauan Kompas.com, ratusan sopir truk tampak membubarkan diri setelah pertemuan digelar di Kantor KSOP Pangkalbalam.
Usai pertemuan, petugas gabungan kemudian memantau ratusan truk yang terparkir di pelabuhan.
"Mau bagaimana lagi. Pertemuan sudah dibuat," ujar salah seorang sopir truk yang enggan namanya ditulis.
Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir berkumpul di Pelabuhan Pangkalbalam untuk mempertanyakan syarat rapid test mandiri yang diberlakukan terhadap mereka.
Koordinator Serikat Sopir Andres Gunawan mengatakan, sopir keberatan karena setidaknya mereka harus membayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk sekali rapid test.
"Seharusnya kami yang bekerja untuk pengiriman barang-barang dan sembako ini tetap digratiskan. Apalagi sudah ada realokasi anggaran untuk Covid-19. Sebelumnya kan juga gratis," sebut Andres di Pangkalbalam.
https://regional.kompas.com/read/2020/06/22/18321741/permintaan-rapid-test-gratis-sopir-truk-sembako-ditolak-pemerintah