KOMPAS.com - Pemilik akun Twitter @filipus_nove ditangkap polisi karena telah mengunggah video dokter tanpa busana di Surabaya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku yang tidak disebutkan identitasnya oleh polisi tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kita sangkakan pertama ya pasti UU ITE, pasal 27, dan kita lapis juga dengan UU Pornografi," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono, Minggu (21/6/2020).
Arif mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Barat, pada Sabtu (20/6/2020).
Sedangkan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Betul (sudah ditangkap) di Jakarta Barat. (Pelaku ditangkap) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya," kata Arief, saat dihubungi, Minggu (21/6/2020).
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang perempuan tanpa busana di pinggir jalanan di Kota Surabaya viral di media Sosial.
Perempuan tersebut merupakan seorang dokter gigi yang diduga mengalami depresi.
Adapun salah satu akun yang mengunggah video tersebut diketahui @filipus_nove.
Saat dikonfirmasi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, dr Brahmana Askandar membenarkan informasi tersebut.
Namun demikian, pihaknya menegaskan depresi yang dialami korban tidak berkaitan dengan Covid-19.
"Betul memang dokter, tapi tidak ada hubungannya dengan Covid-19. Keluarganya masih sehat-sehat saja," ujar Brahmana.
Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : David Oliver Purba
https://regional.kompas.com/read/2020/06/22/10541971/unggah-video-dokter-tanpa-busana-di-medsos-pemilik-akun-ini-dikenakan-pasal