Salin Artikel

Iming-imingi Uang, Seorang Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 3 Kali

KOMPAS.com - Seorang pria beristri berinisial I (45), warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap oleh jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Prabumulih.

I ditangkap diduga telah menyutubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ND (17), yang masih tetangga satu desa dengannya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai iming-iming agar tutup mulut.

Dalam aksinya, pelaku telah menyetubhi korban sebanyak tiga kali.

Kepada polisi, I mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban. Namun, ia berdalih perbuatan yang dilakukannya sebagai pemerkosaan.


I mengatakan, jika ia membeli korban Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

"Awalnya Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor WhatsApp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500.000," ungkap dikutip dari TribunSumsel.com.

Setelah mendapat nomor korban, pelaku pun kemudian mengajak ND untuk janjian dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB. Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500.000 sesuai perjanjian," katanya.

Sejak peristiwa itu, ia kemudian sebanyak dua kali kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Setiap melakukan perbuatannya, bapak dengan enam orang anak mengaku memberi uang dengan jumlah yang berbeda.

"Kedua saya kasih Rp 400.000 dan ketiga Rp 300.000, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100.000 kadang Rp 50.000," ujarnya. 

"Setiap kali melakukan hubungan saya tidak pernah memaksa dan menjanjikan mau menikahi karena memang dia jual, bukti WhatsApp ada," sambung pria yang berprofesi sebagai petani ini.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Benar ada pelaku persetubuhan anak di bawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kata Rahman, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria Beranak 6 di Muara Enim Setubuhi Siswi SMA, Pelaku : Dia Jual Diri Sekali Main Rp 500 Ribu

https://regional.kompas.com/read/2020/06/20/18115441/iming-imingi-uang-seorang-pria-beristri-setubuhi-siswi-sma-sebanyak-3-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke