Salin Artikel

Setelah Diperiksa di Kantor Polisi, Pengunggah Guyonan Gus Dur Minta Maaf

Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Ismail mengatakan, setelah dimintai keterangan, dia dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.

Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan unggahannya tadi.

“Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Kepada polisi, Ismail menyampaikan bahwa dia tidak memiliki maksud apa pun saat mengunggah guyonan itu ke Facebook.

Awalnya dia membaca artikel dan melihat guyonan itu. Dirasa menarik, kutipan itu diunggahnya ke Facebook.

Kapolda Maluku Utara Irjen Rikhwanto mengatakan, pemanggilan terhadap Ismail kurang tepat.


Harusnya polisi bisa membedakan mana unggahan yang menyalahi UU ITE atau tidak.

"Namun, setelah saya dalami dengan kapolresnya, dengan anggota yang memeriksa dan obyek yang dipermasalahkan, saya simpulkan itu kurang tepat. Yang dilakukan oleh Polres Sula itu kurang tepat," ujar Rikhwanto dikutip dari KompasTV, Kamis.

Rikhwanto mengatakan, lelucon atau guyonan Gus Dur yang diunggah oleh Ismail harusnya dipandang sebagai motivasi bagi insititusi Polri untuk bisa menjadi lebih baik.

"Itu sifatnya memecut saja dan itu sudah menjadi milik umum dan sudah tidak punya nilai-nilai yang dipikirkan itu mencoreng institusi. Itu biasa-biasa saja," ucap Rikhwanto. (Kontributor Ternate, Fatimah Yamin)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/06000091/setelah-diperiksa-di-kantor-polisi-pengunggah-guyonan-gus-dur-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke