Salin Artikel

Pejabat Kominfo NTT yang Tabrak Ojek Online dan Bocah SD Tak Miliki SIM

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Lalu Lintas Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang pejabat Kantor Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi NTT berinisial YWW (55).

YWW diamankan karena mengendarai mobil dinas jenis Toyota Rush dengan nomor polisi DH 871 AW dan menabrak ojek online serta seorang bocah SD berusia enam tahun di Kota Kupang.

"Setelah kejadian itu, kita periksa kelengkapan kendaraan, ternyata yang bersangkutan (YWW) tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkap Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Ariayansyah, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (17/6/2020).

Selain tak punya SIM, lanjut Andri, YWW juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut.

Menurut Andri, meski telah diamankan, namun YWW tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor ke polisi.

Sedangkan ojek online dan bocah SD yang menjadi korban tabrakan, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang

Sebelumnya diberitakan, YWW (55), yang mengendarai mobil dinas jenis Toyota Rush dengan nomor polisi DH 871 AW, menabrak ojek online dan seorang bocah SD berusia enam tahun di Kota Kupang.

Kejadian itu berlangsung di Jalan R Suprapto, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, tepatnya di belakang Kantor Kominfo Provinsi NTT.

"Kejadiannya kemarin sore, kendaraan dinas itu menabrak pengendara ojek online dan pejalan kaki yang saat itu sedang parkir di sisi jalan," ungkap Andri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020) malam.

Ojek online yang menjadi korban tabrakan diketahui bernama Yonas Nikolas Tabana.

Ia mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter MX nomor polisi DH 4219 BN.

Sedangkan bocah SD berusia enam tahun itu berinisial VBBC.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/20523601/pejabat-kominfo-ntt-yang-tabrak-ojek-online-dan-bocah-sd-tak-miliki-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke