Salin Artikel

Kapal Cepat 7 Mesin Milik Penyelundup Miras Ilegal Diusulkan Jadi Aset Polisi

Jika disetujui pemerintah, kapal tersebut bakal digunakan sebagai armada patroli polisi perairan.

"Kita belum punya kapal jenis ini. Ada tujuh mesin yang masing-masingnya 300 PK. Jadi total 2100 PK kekuatannya," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat saat pemusnahan barang bukti minuman keras di dermaga Pol Airud, Rabu (17/06/2020).

Anang menuturkan, kapal cepat tanpa nama itu dicegat menggunakan helikopter karena tidak memungkinkan dikejar menggunakan kapal patroli biasa.

"Karena sudah berkekuatan hukum tetap dan tersangkanya sudah ditahan jadi kami usulkan bagaimana supaya jadi aset negara," ujar Anang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ranu Miharja mengatakan, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. Namun, bisa saja dibuat pengecualian jika tujuannya lebih bermanfaat untuk negara.

"Ini semua barang rampasan negara. Kalau kapal cepat ini bisa dilelang atau jadi aset negara. Nanti kami sampaikan," sebut Ranu.

10 tersangka diamankan

Diberitakan sebelumnya, kapal cepat yang bertolak dari Batam tujuan Jakarta, ditangkap saat melewati perairan Bangka Selatan.

Sebanyak 9.000 lebih botol minuman keras berbagai merk dan sepuluh tersangka diamankan.

Dalam operasi penangkapan, polisi harus melepaskan sejumlah tembakan dari helikopter.

Kapal akhirnya bersedia digiring ke dermaga Toboali setelah salah satu mesin kapal rusak dihantam timah panas.

Miras ilegal yang ada di dalam kapal merupakan barang impor dari Singapura yang dipindahkan ship to ship di Batam.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/13550231/kapal-cepat-7-mesin-milik-penyelundup-miras-ilegal-diusulkan-jadi-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke