Salin Artikel

Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020).

"Betul, yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriani saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris.

Menurut Aris, status bebas bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM  Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap M Nazaruddin.

"Ya, cuti menjelang bebas bersyarat," kata Aris saat dikonfirmasi.

Cuti menjelang bebas bersyarat itu mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.


Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2016.

Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai, mantan anggota DPR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Menurut hakim, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/16/16080871/nazaruddin-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke