Salin Artikel

Pengakuan Ketua RT Gadungan yang Setubuhi Gadis Remaja di Depan Pacarnya: Saya Ikat Laki-lakinya di Pohon

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TN, warga Singkawang, Kalimantan Barat, memergoki sepasang kekasih sedang berbuat mesum di semak-semak.

Kepada keduanya, TN mengaku sebagai ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan sekitar.

Namun, bukannya menasehati, ia malah menyuruh sepasang sejoli tersebut untuk melakukan hubungan badan di depannya.

Setelah itu, ia malah meminta kepada korban perempuan untuk melayaninya.

Sebelum melakukan aksi bejatnya. Ketua RT gadungan ini terlebih dahulu mengikat pacarnya di pohon.

"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," kata TN saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribunnews.com.


Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 28 April 2019 silam.

Diceritakan Tri, pemerkosaan itu berawalnya saat pelaku memergoki pasangan sejoli sedang berhubungan badan di semak-semak di sekitar sekolah.

Melihat itu, pelaku mengaku kepada korban jika ia seorang RT dan mengancam akan melaporkan perbuatannya mereka kepada pihak berwajib.

"Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN," kata Tri.

Kemudian, pelaku memaksa pasangan itu untuk kembali melakukan hubungan intim di depannya, jika tidak mau pelaku mengancam akan melaporkannya. Karena takut, akhirnya korban pun menuruti apa yang dikatakan pelaku.

Setelah itu, pelaku mengikat pacar korban di sebuah pohon dengan menggunakan baju miliknya.

Lalu TN kembali mendatangi korban perempuan dan mengajaknya untuk berhubungan badan.

"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali di sekitaran TKP," katanya.


Kata Tri, perbuatan pelaku tak hanya dilakukan di sana saja. Pelaku juga membawa korban perempuan ke Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C.

Di sana, sambung Tri, pelaku kembali mengancam korban dan memintanya untuk memuaskan nafsunya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

Setelah melakakukan aksinya, lanjut Tri, pelaku langsung kabur.

Namun, setelah sempat buron selama setahun TN akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku, kata Tri, ditangkap di daerah Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Ketua RT, Pria di Singkawang ini Perkosa Wanita yang Tepergok Mesum dengan Pacarnya

https://regional.kompas.com/read/2020/06/14/15384421/pengakuan-ketua-rt-gadungan-yang-setubuhi-gadis-remaja-di-depan-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke