Salin Artikel

Berawal dari Ajakan Nongkrong Sang Pacar, Gadis Ini Justru Dicekoki Miras dan Diperkosa

KOMPAS.com - ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Lampung, diamankan polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (9/6/2020).

Adapun korbannya diketahui berinisial NN, tak lain adalah pacar pelaku.

Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh mengatakan, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mengajaknya nongkrong pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban yang menyanggupi ajakan itu kemudian dijemput oleh rekan pelaku berinisial FN dan diajak berkumpul di rumahnya bersama 10 orang lainnya.

Setelah asyik nongkrong di rumah FN itu, pelaku ADY kemudian mengajak korban pindah lokasi nongkrong di rumah ASP, salah satu rekan pelaku di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.

Di tempat ASP itu, korban lalu dicekoki pelaku dengan miras hingga mabuk.

Karena merasa pusing, korban sempat meminta diantarkan pulang oleh pelaku.

“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.

Awalnya pelaku sempat berusaha mengantarkan korban pulang. Tapi saat di tengah jalan justru berubah pikiran dan membawanya ke rumah rekan lainnya berinisial JY yang masih satu lokasi.

Di tempat JY, korban dibawa masuk ke kamar dan diperkosa oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban saat itu sempat berusaha berontak.

Namun, karena dalam kondisi mabuk dan tak berdaya, hingga akhirnya terjadilah peristiwa pencabulan itu.

“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.


Keesokan harinya, korban yang sadar telah dinodai oleh pelaku lalu pulang ke rumah dan melaporkan kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, korban dan orangtuanya lalu melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2020/06/13/16292921/berawal-dari-ajakan-nongkrong-sang-pacar-gadis-ini-justru-dicekoki-miras-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke