Salin Artikel

Usai Pandemi, Jenazah Covid-19 yang Telah Dimakamkan Bisa Dipindahkan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel mengisyaratkan jenazah yang telah dimakamkan di Macanda, Gowa, bisa dipindahkan usai pandemi corona.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari menjelaskan, alasan jenazah PDP maupun positif Covid-19 dipindahkan usai pandemi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Terkait dengan pemindahan apakah bisa, saya kira bisa, karena agama pun memungkinkan itu. Tapi kita telah tetapkan itu bisa dilakukan setelah pandemi Covid-19 ini selesai," kata Ichsan kepad wartawan, Jumat (12/6/2020).

Terkait mekanisme pemindahan jenazah yang telah dimakamkan, dirinya belum berkomentar banyak.

Namun, dia memastikan warga tidak akan sulit menemukan keluarganya karena di setiap makam diberi nisan yang terbuat dari kayu.

"Setelah pandemi supaya semuanya bisa teratur bisa dijalankan dan tak ada lagi masalah," tegas Ichsan.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 250 jenazah berstatus PDP maupun positif Covid-19 dimakamkan di Macanda, Kabupaten Gowa.

Ichsan yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mengatakan, jenazah PDP atau positif Covid-19 awalnya dimakamkan di tempat itu lantaran warga yang berada di sekitaran pemakaman umum melakukan penolakan.

"Itu tidak lebih semua tindakan-tindakan itu dalam rangka demi memutus mata rantai," kata Ichsan. 

https://regional.kompas.com/read/2020/06/12/19051051/usai-pandemi-jenazah-covid-19-yang-telah-dimakamkan-bisa-dipindahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke