Salin Artikel

Kronologi Penangkapan 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang anggota sindikat narkoba jaringan internasional, Minggu (7/6/2020).

Keduanya yakni, MKA (29) dan M (45), warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.

Diketahui, keduanya merupakan buronan BNN RI. Keduanya diduga kuat anggota sindikat narkoba internasional yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, (28/5/2020) lalu.

Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dijelaskan Jonner, penangkapan dua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga melihat mereka tidur di teras rumah warga.

Melihat itu, sambung Jonner, pemilik rumah kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat lalu dilaporkan ke polisi.

"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat, dan berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).


Kata Jonner, sebelum tiba di Sumatera Utara, mereka sempat bersembunyi di daerah Cikarang. Karena tidak merasa nyaman, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke kampung halaman mereka di Aceh Utara.

"Pada 3 Juni 2020, kedua tersangka berangkat dari Tangerang menumpang sebuah bus dan membawa satu sepeda motor dengan tujuan Medan. Dan mereka mengelabui petugas dengan surat keterangan sehat palsu yang menyatakan bebas Covid-19," kata Jonner.

Sambung Jonner, kemudian pada 4 Juni 2020, bus yang tumpangi mereka mengalami kerusakan di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

Lalu, pada 6 Juni 2020 malam, karena merasa kelehan, mereka memutuskan untuk berhenti di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.

Kemudian, keesokan paginya, pemilik rumah terbangun dan melihat mereka sedang tertidur. Karena curiga, warga pun melaporkannya kepada kepala desa yang kemudian diteruskan ke polisi.

"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI," ujar Jonner.

Ditambahkan Jonner, dari keduanya, petugas menemukan satu sepeda motor merek Honda Beat, satu KTP palsu, dua surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu, STNK, BPKB dan uang tunai Rp 2,1 juta.

(Penulis Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/15193981/kronologi-penangkapan-2-dpo-sindikat-narkoba-internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke