Salin Artikel

Masa Transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Berboncengan

Masa transisi berlaku selama 14 hari untuk masing-masing wilayah setelah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak diperpanjang.

"Bagi pengendara roda dua, masyarakat boleh berboncengan. Tapi kalau berboncengan harus pakai helm, pakai masker dan pakai sarung tangan," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan, pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona baru atau Covid-19.

Meningat, jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi. Tingkat penularan atau rate of transmission di Jawa Timur juga masih di atas satu.

"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar," ucapnya.

Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.

"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.

Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan membawa helm sendiri.

Masayarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.

"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai. Kalau bisa helm sendiri, karena kita tidak tahu helmnya dipakai siapa saja," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/10/21095131/masa-transisi-di-surabaya-raya-dan-malang-raya-pengendara-motor-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke