Salin Artikel

Kasus Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah PDP Corona di 4 rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka merupakan keluarga pasien.

"Tersangka itu masing-masing terlibat dalam pengambilan jenazah di 4 rumah sakit di Makassar," kata Ibrahim saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2020).

Adapun 10 pelaku yakni, RSKD Dadi 2 tersangka, Stella Maris 1 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka dan di RS Labuang Baji 5 tersangka.

Untuk di RS Dadi, kata dia, 2 tersangka merupakan adik dan ipar almarhum.

Ipar almarhum yang berinisial MR ditetapkan tersangka karena memprovokasi massa.

"Sementara pelaku yang di Stella Maris itu anak dari almarhumah pihak keluarga. Jadi pengamanan masyarakat ini diambil dari tempat-tempat yang memang dekat rumah almarhum," ujar Ibrahim.

Para tersangka yang kini ditahan di sel Polrestabes Makassar, kata Ibrahim, terancam dipenjara 7 tahun.

Mereka dijerat Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

"Petunjuk-petunjuk sudah banyak mengarah untuk bisa mendukung pembuktian kita terkait apa yang mereka lakukan dalam proses pidananya nanti," kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/10/14503821/kasus-ambil-paksa-jenazah-pdp-di-makassar-10-orang-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke