Salin Artikel

Kasus Gratifikasi Rp 100 Miliar, Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan dalam sidang daring (online) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (09/06/2020).

Jaksa menyatakan Agung terbukti menerima ratusan miliar uang suap selama menjabat sebagai bupati.

Agung, menurut Jaksa KPK, terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan seperti dalam Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Jaksa Ikhsan, Selasa (9/6/2020).

Jaksa Ikhsan juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Selain tuntutan pidana penjara dan uang denda, Jaksa Ikhsan juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar.

"Bila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi diganti hukuman selama 3 tahun penjara," kata Ikhsan.

Terdakwa lain

Sementara itu, Raden Syahrir (berkas sama dengan Agung) dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan Syahbudin (berkas terpisah) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Syahbudin juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak bisa dibayar diganti hukuman selama 1 tahun.

Kemudian satu terdakwa lain, Wan Hendri (berkas terpisah) dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa Wan Hendri juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak bisa dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara," kata Jaksa Ikhsan.


Kasus gratifikasi bupati Lampung Utara

Diberitakan sebelumnya, bupati (nonaktif) Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015 - 2019).

"Terdakwa menerima uang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai kepala daerah," kata Taufiq.

Taufiq merinci, pada tahun 2015 Agung menerima uang sebanyak Rp 18 miliar, tahun 2016 sebanyak Rp 32 miliar.

Kemudian, pada tahun 2017 sebesar Rp 47 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 38 juta, dan tahun 2019 sebanyak Rp 2,4 miliar.

"Sebanyak Rp 97 miliar digunakan terdakwa Agung untuk kepentingan sendiri," kata Taufiq.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/09/20041061/kasus-gratifikasi-rp-100-miliar-bupati-nonaktif-lampung-utara-dituntut-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke