KOMPAS.com - HP, seorang pria terpidana hudud atau zina di Aceh, bertekuk lutut dan merintih kesakitan saat dua algojo perempuan melakukan sabetan ke-74.
HP pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans, Jumat (5/6/2020).
Sementara itu, IP, perempuan terpidana zina yang ditangkap bersama HP, mampu bertahan selesaikan hukuman cambuk 100 kali.
Kejadian itu disaksikan warga yang berkumpul di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Seperti diberitakan sebelumnya, HP dan seorang terpidana hudud lainnya, IP, dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Saat itu, IP mampu bertahan hingga cambukan ke-100.
Ketiga terpidana tersebut adalah HP dan IP, dihukum 100 kali cambuk, dan JL menjalani hukuman 40 kali cambukan.
HP dan IP terbukti bersalah setelah mengaku berbuat zina pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Mereka dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, JL dihukum karena terbukti telah berbuat mesum. Namun, pasangan mesum Jasrin Lamkaruna tidak dihukum karena masih di bawah umur.
JL divonis bersalah melanggar Pasal 26 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Untuk pasangan Jasrin, dikembalikan kepada orang tuanya agar dibina karena berusia 17 tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Agus Kelana Putra usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Kejadian serupa juga menimpa perempuan berinisial L (21) pada tahun 2017. Saat itu, L divonis jalani 26 kali cambukan karena tertangkap basah bercumbu tanpa ikatan nikah.
L sempat meminta kepada algojo untuk menghentikan cambukannya dengan mengangkat tangan dan kemudian menjatuhkan badannya dengan tertunduk.
Hal itu terjadi saat cambukan ke-4 dan ke-8.
"Dia hanya bisa menjalankan hukuman 15 kali cambukan dari 26 kali vonis yang ada karena rekomendasi dari tim medis yang tidak menyarankan untuk dilanjutkan hingga hitungan 26, dan dalam vonisnya dia ditetapkan menjalani hukuman dan kemudian bebas setelah dilaksanakan uqubat cambuknya, jadi tidak ada hukuman ulang atau melanjutkan lain waktu karena vonisnya sudah selesai dia jalani," ujar kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi.
(Penulis: Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami, Kontributor Kompas: Raja Umar | Abba Gabrilin)
https://regional.kompas.com/read/2020/06/07/13000021/sebelum-tumbang-di-tangan-algojo-cambuk-pria-ini-ditangkap-berzina-di