Salin Artikel

Sebelum Tumbang di Tangan Algojo Cambuk, Pria Ini Ditangkap Berzina di Bengkel

KOMPAS.com - HP, seorang pria terpidana hudud atau zina di Aceh, bertekuk lutut dan merintih kesakitan saat dua algojo perempuan melakukan sabetan ke-74.

HP pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, IP, perempuan terpidana zina yang ditangkap bersama HP, mampu bertahan selesaikan hukuman cambuk 100 kali.   

Kejadian itu disaksikan warga yang berkumpul di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat.

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Seperti diberitakan sebelumnya, HP dan seorang terpidana hudud lainnya, IP, dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali. 

Saat itu, IP mampu bertahan hingga cambukan ke-100.  

Ketiga terpidana tersebut adalah HP dan IP, dihukum 100 kali cambuk, dan JL  menjalani hukuman 40 kali cambukan.

HP dan IP terbukti bersalah setelah mengaku berbuat zina pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

Mereka dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, JL dihukum karena terbukti telah berbuat mesum. Namun, pasangan mesum Jasrin Lamkaruna tidak dihukum karena masih di bawah umur.

JL divonis bersalah melanggar Pasal 26 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Untuk pasangan Jasrin, dikembalikan kepada orang tuanya agar dibina karena berusia 17 tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Agus Kelana Putra usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Kejadian serupa juga menimpa perempuan berinisial L (21) pada tahun 2017. Saat itu, L divonis jalani 26 kali cambukan karena tertangkap basah bercumbu tanpa ikatan nikah.

L sempat meminta kepada algojo untuk menghentikan cambukannya dengan mengangkat tangan dan kemudian menjatuhkan badannya dengan tertunduk.

Hal itu terjadi saat cambukan ke-4 dan ke-8. 

"Dia hanya bisa menjalankan hukuman 15 kali cambukan dari 26 kali vonis yang ada karena rekomendasi dari tim medis yang tidak menyarankan untuk dilanjutkan hingga hitungan 26, dan dalam vonisnya dia ditetapkan menjalani hukuman dan kemudian bebas setelah dilaksanakan uqubat cambuknya, jadi tidak ada hukuman ulang atau melanjutkan lain waktu karena vonisnya sudah selesai dia jalani," ujar kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi.

(Penulis: Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami, Kontributor Kompas: Raja Umar | Abba Gabrilin)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/07/13000021/sebelum-tumbang-di-tangan-algojo-cambuk-pria-ini-ditangkap-berzina-di

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke