Salin Artikel

Gugus Tugas Covid-19 Karawang: Sekali Lagi Kami Tak Terbitkan SIKM

"Setiap hari ada saja pihak yang menelepon call center atau datang ke sekretariat (gugus tugas) untuk meminta SIKM tersebut," kata Fitra, Jumat (5/6/2020).

Fitra menegaskan, pembuatan SIKM merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gugus tugas ataupun Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan menerbitkan SIKM.

"Sekali lagi kami tidak menerbitkan SIKM," ujarnya.

SIKM, kata dia, merupakan pelayanan administrasi yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk yang ingin keluar atau masuk wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergensi, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Dan, bukan kami yang menerbitkan," ujarnya.

Permohonan SIKM dapat dilakukan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Oleh karena itu, bagi warga yang memiliki keperluan untuk ke Jakarta harus terlebih dahulu mengajukan SIKM dengan syarat tertentu.

"Mungkin banyaknya masyarakat yang mengajukan SIKM ke gugus tugas karena adanya penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 dan perbatasan Karawang-Bekasi," ujar Fitra.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/10472751/gugus-tugas-covid-19-karawang-sekali-lagi-kami-tak-terbitkan-sikm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke