Salin Artikel

Cabuli 10 Gadis, Pemuda Kediri Diamankan Polisi, 1 Korban Hamil dan Aborsi

Kasus tersebut terungkap saat salah satu korban yang disetubuhi oleh BN sejak 2019 lalu hamil.

Oleh BN, korban diminta untuk aborsi dengan mengkonsumsi pil aborsi yang dibeli BN melalui online.

BN sendiri yang mengubur janin hasl aborsi dalam wadah kaleng plastik. Awalnya janin dalam wadah kaleng plastik tersebit dikubur di belakang rumah salah satu rekannya.

Namun pada 25 Mei 2020, ia bersama dua rekannya memindahkan makam janin tersebut ke pemakaman di desanya.

Kasus tersebut kemudian membuat BN berurusan dengan polisi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, BN diketahui sedikitnya telah melakukan persetubuhan dengan 10 gadis di bawah umur. Rata-rata korban pencabulan BN adalah siswi SMP dan SMA.

Dilansir dari Suryamalang.comBN ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Rabu (3/6/2020).

Salah satu korban yang masih 16 tahun disetubuhi pertama kali oleh BN pada Januari 2020.

Aksi itu dilakukan sampai berulangkali di rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, di kebun, tempat kos, di toko tempat pelaku bekerja dan rumah pelaku.

Selain dengan korban, BN juga melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan gadis lain.

"Rata-rata korbannya masih berstatus sebagai anak di bawah umur," jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, Kamis (4/6/2020).

Mengingatkan ulahnya selama ini, diduga masih ada korban BN yang melakukan tindakan yang sama.

“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” jelas dia.

Penjual bakso perkosa gadis 16 tahun

Selain BN, polisi juga mengamankan ES (18) penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

ES dilaporkan telah menyetubuhi NP gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah..

Peristiwa tersebut berawal saat warga yang mengetahui NP berada di rumah ES hingga larut tengah malam.

Warga pun memberitahu orang tua NP. Sang ayah An (56) yang mencari keberadaan anak gadisnya yangtidak pulang-pulang, langsung menjemput NP.

Kepada sang ayah, NP mengaku ES telah menyetubuhinya beberapa kali saat di rumah pelaku.

An kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi dan ES pun dotangkap.

Kamsudi menjelaskan tersangka dijerat pidana pasa ersetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rayuan Maut Playboy Kediri Setubuhi Puluhan Cewek SMP-SMA di Kebun dan Toko, Hingga Hamil dan Aborsi

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/05450041/cabuli-10-gadis-pemuda-kediri-diamankan-polisi-1-korban-hamil-dan-aborsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke