Salin Artikel

Istri Stroke Dimakamkan di Makam Khusus Pasien Covid-19, Suami Akan Gugat Gugus Tugas

MAKASSAR, KOMPAS.com - Andi Baso Ryadi Mappasule, warga yang tinggal di Kabupaten Gowa, siap menggugat Tim Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Selatan.

Ia tidak terima almarhumah istrinya dikuburkan di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Gowa.

Ryadi mengatakan, istrinya Nurhayani dimakamkan di Pemakaman Macanda usai dijadikan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Senin (15/5/2020) lalu.

Padahal, kata Ryadi, istrinya tersebut masuk ke rumah sakit karena mengalami gejala stroke.

Ryadi beserta anak-anaknya pun sempat menolak usaha tim gugus untuk memakamkan istrinya dengan protap pemakaman Covid-19.

Penolakan Ryadi bersama anak-anaknya itu terekam dalam video dan baru viral pada Rabu (3/6/2020).

Sang anak bahkan sempat menaiki mobil ambulans yang ingin membawa ibunya di pemakaman. 

"Istri saya tidak memiliki riwayat penyakit, tiba-tiba kena stroke. Lama penanganannya sampai pecah pembuluh darah dan dia mengeluh sakit kepala terus. Jam 3 sore kena, kurang 5 menit jam 12 malam meninggal dan divonis PDP," ujar Ryadi saat diwawancara wartawan, Selasa (2/6/2020). 

Ryadi sangat yakin istrinya tidak terpapar virus corona. Namun ketika dia mencoba mengambil jenazah istrinya, aparat TNI yang berjaga di rumah sakit hendak memborgolnya.

Dia juga memohon mencium sepatu tim gugus agar tim gugus tidak memakamkan istrinya di Macanda. 

Namun karena usahanya tersebut tidak membuahkan hasil, Ryadi sempat tidur di bawah mobil yang akan mengangkut istrinya. Namun, sekali lagi aparat TNI kembali menyeretnya. 

Saat sampai di pemakaman khusus Covid-19, Ryadi kembali kecewa karena dia tidak dibebaskan untuk masuk melihat prosesi pemakaman sang istri untuk yang terakhir kali. 

"Setelah penguburan kami ditinggal begitu saja. Tidak satupun petugas medis menyapa kami. Saya berpikir dalam hati, istri saya PDP, kenapa saya tidak diisolasi, anak-anak saya tidak diberi tindakan," kata Ryadi. 

Kemarahan Ryadi akhirnya memuncak ketika pada tanggal 22 Mei 2020 dia menerima hasil laboratorium swab bahwa istrinya negatif Covid-19. 

Dia pun kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat gugus tugas penanganan Covid-19 dan berniat memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus pasien Covid-19. 

Ryadi mengatakan bahwa dia sudah ada pengacara yang siap membantunya karena berempati untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia. 

"Saya sudah dirugikan, saya sudah mendapatkan sanksi sosial, saya sudah dikucilkan oleh keluarga. Semua bisnis saya tidak ada lagi yang jalan karena status PDP yang tidak benar," kata Ryadi. 

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah menjelaskan alasan mengapa sehingga istri Ryadi dijadikan PDP oleh pihak rumah sakit. 

Farid mengungkapkan, meski istri Ryadi mengalami gejala stroke, tetapi dari hasil pemeriksaan laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah juga mengalami radang paru-paru. 

Hal itu, kata Farid, sudah menjadi syarat pasien dijadikan PDP Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," uajr Farid saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/6/2020).

Walaupun pada akhirnya hasil swab istri Ryadi negatif Covid-19, tetapi pemakaman yang dilakukan, kata Farid, sudah sesuai dengan prosedur dari pemerintah. 

Menanggapi rencana Ryadi untuk memindahkan makam istrinya karena hasil swab-nya negatif, menurut Farid hal itu tidak mungkin dilakukan di masa pandemi ini 

"Kita ini menjalankan prosedur dan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah. Lantas apa yang diributkan? Yang diributkan itu aturan pemerintah," ujar Farid. 

"Kalau suatu saat pandemi ini reda dan dia bermohon okelah bolehlah dipindahkan. Tapi jangan dulu sekarang karena kita ini sedang berjuang bagaimana masyarakat tidak kena," kata dia. 

Senada dengan Karumkit RS Bhayangkara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengatakan bahwa bila Ryadi ingin memindahkan jenazah istrinya, hal itu bisa saja dilakukan bila masa pandemi Covid-19 sudah berakhir. 

Kadis Kesehatan Sulsel ini menjelaskan bahwa pemulasaran bagi pasien PDP atau positif Covid-19 tidak boleh lebih dari 4 jam. 

Untuk itu, agar tidak berisiko, apalagi saat itu hasil swab belum keluar, tim gugus harus memakamkan pasien PDP di pemakaman khusus Covid-19 yang terletak di Macanda, Gowa. 

"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan. Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga. Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam. Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan. 

Ichsan menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Gowa lantaran saat itu warga Makassar menolak pasien PDP atau Covid-19 dimakamkan di pemakaman umum karena takut tertular. 

"Kenapa ada Macanda karena ada beberapa orang yang menolak dimakamkan di Pemakaman umum. Makanya supaya tidak terjadi konflik kita lakukan (pembongkaran) seusai pandemi Covid-19 selesai," tutup Ichsan. 

https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/20480421/istri-stroke-dimakamkan-di-makam-khusus-pasien-covid-19-suami-akan-gugat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke