Salin Artikel

Polisi Tangkap Oniara Wonda, Salah Satu Anggota KKB Paling Dicari Sejak 2011

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, Oniara ditangkap pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIT.

Penangkapan dilakukan di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

"Pukul 19.30 WIT, tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen," ujar Paulus, di Jayapura, Selasa (2/6/2020).

Paulus menjelaskan, Oniara Wonda berusaha kabur saat penyergapan dilakukan aparat keamanan.

Sehingga, petugas terpaksa menembak kaki pentolan KKB tersebut.

"Petuas terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," kata Paulus.

Setelah itu, petugas membawa Oniara ke Jayapura. Kini, Oniara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.

Menurut Paulus, Oniara Wonda setidaknya terlibat dalam sembilan aksi anarkis di beberapa kabupaten di Provinsi Papua.

Aksi tersebut menyebabkan sejumlah orang tewas.

Oniara juga merampas sejumlah senjata api yang dimiliki polisi dan TNI saat beraksi bersama kelompoknya.


Paulus menjamin, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih bakal terus mengejar KKB yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua.

Paulus telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk membantu menangkap anggota KKB.

"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," kata dia.

Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/12430701/polisi-tangkap-oniara-wonda-salah-satu-anggota-kkb-paling-dicari-sejak-2011

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke