Salin Artikel

Pekan Depan, Keluar Masuk NTB Wajib Bawa Surat Bebas Corona

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan pembatasan para pelaku perjalanan yang keluar masuk wilayah NTB.

Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan, pekan depan akan dilakukan pengetatan bagi orang yang akan bepergian keluar NTB.

Sebelumnya, kata dia, orang yang akan bepergian keluar NTB via bandara masih diperkenankan menggunakan hasil rapid test.

"Siapapun yang akan masuk ke NTB diharapkan sudah membawa surat bebas Covid-19 atau melampirkan hasil pemeriksaan dengan PCR, tidak lagi bisa memakai rapid test," kata Nurhandini kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Beberapa daerah seperti Bali, Jakarta, Jogjakarta dan Kalimantan Timur, sudah menerapkan aturan tersebut.

Setiap orang yang masuk ke wilayah tersebut wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan PCR yang menyatakan negatif virus Covid-19.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam provinsi yang melakukan perjalanan dari pulau Lombok ke Sumbawa atau sebaliknya, akan dilakukan pemeriksaan rapid test.

"Artinya apabila warga ingin bepergian ke Lombok dan Sumbawa maupun sebaliknya via pelabuhan selain syarat administrasi, juga diminta bukti atau hasil pemeriksaan rapid test," katanya.

Menurut Nurhandini, pembatasan ini bertujuan untuk menjaga wilayah NTB dari proses transmisi lokal penularan virus Covid-19.

Sebab, saat ini jumlah kasus transmisi lokal di NTB cukup tinggi, yaitu sebanyak 56 persen dari keseluruhan kasus positif corona.

Dengan pembatasan ini, kata dia, maka risiko kontak dan penularan bisa diminimalkan.

Nurhandini menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, TNI/POLRI, pejabat pemerintah, maupun masyarakat umum.

"Ini merupakan upaya Pemda untuk menjaga wilayah NTB agar tidak terjadi penambahan kasus baru yang demikian banyak. Jangan dilihat aturan ini sebagai upaya untuk menghalangi orang yang berpergian," kata Nurhandini.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/22282001/pekan-depan-keluar-masuk-ntb-wajib-bawa-surat-bebas-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke