Salin Artikel

Kesal Diputus, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat IA yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini menjalin hubungan dengan AA (23), warga Wangon, Kabupaten Banyumas.

"Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka. Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata men-screenshot video call tersebut. Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.

"Karena hal tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto," kata Berry.

Foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban.

Selain itu, tersangka juga menyebarkan screenshot video call kepada saudara dan teman korban melalui pesan Facebook.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada, amplop tempat menyimpan foto korban, dan HP milik tersangka," ujar Berry.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/12593251/kesal-diputus-mahasiswa-di-banyumas-sebar-foto-bugil-mantan-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke