Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Samarinda, Nomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda, Kamis 28 Mei 2020.
Dalam surat itu ditulis, Organisasi Perangkat Daerah (ODP) untuk pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan.
“Kantor wajib menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN wajib menggunakan masker,” ungkap Wali Kota Syaharie Jaang kepada awak media di Samarinda, Kamis (28/5/2020).
Kemudian, tidak diperkenankan melakukan kegiatan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka dengan seluruhnya menggunakan masker.
Selanjutnya, untuk kegiatan dan rumah ibadah dapat dibuka kembali tapi tetap menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib menggunakan masker.
Lalu untuk pusat perbelanjaan, tempat hiburan, taman dan tempat umum lainnya dapat dibuka kembali.
Namun, tempat-tempat tersebut wajib menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak pengunjung minimal 1 meter dan pengunjung wajib menggunakan masker.
Jaang mengatakan pembukaan sejumlah fasilitas publik tersebut seiring dengan analisis epidemiologi bahwa Samarinda telah memasuki masa penyembuhan atau recovery dari wabah virus corona.
“Dengan begitu maka kita siap hidup dalam tatanan baru yakni new normal di tengah pandemi Covid-19 dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” sebut Jaang.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/16002761/wali-kota-samarinda-keluarkan-edaran-new-normal-rumah-ibadah-dan-tempat