Salin Artikel

5 Polisi di Aceh Timur Dipecat, 3 karena Kasus Narkoba

Mereka yang dipecat yaitu Aipda YH, Aipda IR, Brigadir I, Briptu M, dan Briptu NF.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut.

Seluruh personel yang dipecat tidak hadir, dan digantikan foto mereka dalam upacara tersebut.

“Mereka sudah melewati pembinaan, sudah diupayakan menasihati. Dua kasus desersi, tiga kasus narkoba. Ini sudah sesuai dengan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor : KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri dilaksanakan secara in absentia,” kata Kapolres.

Mereka juga sudah melewati sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Saya menyesalkan peristiwa ini harus terjadi. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini harus kita gelar. Saya harap, ini yang terakhir terjadi di Aceh Timur,” kata Eko.

Eko mengingatkan seluruh personel untuk berbuat baik dan patuh aturan organisasi Polri, sehingga peristiwa pemecatan tak perlu digelar.

“Saya pastikan bagi yang baik tentu akan mendapat penghargaan, bagi polisi yang tidak baik tentu kita berikan hukuman,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/15202471/5-polisi-di-aceh-timur-dipecat-3-karena-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke