Salin Artikel

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kakak Beradik Aniaya Ayah Kandung

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua orang kakak beradik berinisial KS (21) dan MS (19).

Keduanya ditangkap polisi karena menganiaya ayah kandung mereka Petrus Suni (50).

"Keduanya melakukan penganiayaan karena tak terima ditegur sang ayah untuk berhenti pesta miras,"ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020) siang.

Akibat penganiayan itu, kata Andri, sang ayah menderita luka serius di bagian wajah.

Andri menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban menegur kedua anaknya untuk berhenti mengonsumsi miras.

Namun, karena dalam keadaan mabuk, kedua anaknya tersinggung lalu menganiaya korban.

“Korban mengalami luka pada bibir bagian atas dan pelipis bagian kiri karena dipukul pakai tangan,"ujar Andri.

Tak terima diperlakukan tidak manusiawi oleh kedua putranya, Petrus akhirnya melapor ke Mapolsek Kelapa Lima.

Petrus dan istrinya ingin agar kedua anak mereka tidak diproses hukum melainkan hanya untuk efek jera.

Meski demikian, korban sudah divisum di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang.

"Orangtuanya minta diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kedua pelaku hanya diberikan pembinaan,"ujarnya.

Untuk itu, dua pelaku tersebut telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan mereka.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/12132561/tak-terima-ditegur-saat-pesta-miras-kakak-beradik-aniaya-ayah-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke